ANTARA - Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke Tanah Air setelah diduga menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat dini hari (21/2). Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI Rinardi menjemput langsung 46 korban itu dan berharap ke depan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur gaji besar bekerja di luar negeri yang tidak memerlukan dokumen pekerjaan pendukungnya.(Agung Andhika Indrawan/Yovita Amalia/Ardi Irawan)