ANTARA - Kejaksaan Tinggi Bali membawa Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus penggelapan dana calon pekerja migran Indonesia (PMI), Rabu malam (19/2) dari Batam, ke Kejaksaan Tinggi Bali. Terpidana Wayan Depa terbukti menggelapkan dana 46 calon PMI hingga Rp230 juta rupiah (Rita Laura/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)