ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jayapura mengamankan sebelas Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dan India di Pelabuhan Jayapura Minggu (9/2). Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Imigrasi Papua Samuel Toba, Selasa (18/2), mengatakan WNA tersebut akan dideportasi ke Negara asal karena tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian.
(Laksa Mahendra/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)