ANTARA - Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 141 tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) embarkasi Padang ditetapkan sebesar Rp51.781.751. Sebanyak 1.353 calon jemaah haji (CJH) di Kota Padang Sumatera Barat diberi kesempatan melunasi sisa BIPIH untuk tahap pertama dari tanggal 14 Februari hingga 14 Maret sebesar Rp26.781.751. (Melani Friati/Chairul Fajri/Ardi Irawan)