ANTARA - Mantan Sekretaris Daerah pada Setda Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rosyadi Husaenie Sayuti ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi NTB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada  pembangunan gedung NTB City Center (NCC). Mantan Sekda tahun 2016 itu dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga menyebabkan kerugian negara akibat gagalnya pembangunan NCC. (Kusnandar/Soni Namura/Rinto A Navis)