ANTARA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat memastikan telah melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi terhadap oknum guru SMA Negeri 1 Kabupaten Mempawah, Rabu (5/2). Pemanggilan oknum bernama Febrini yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum tersebut terkait kelalaiannya tidak mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), akibatnya 113 peserta didik gagal mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2025. (Indra Budi Santoso/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)