ANTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 gubernur, bupati, dan wali kota. Pengucapan putusan dismissal sebanyak 158 perkara dilakukan di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2), (Setyanka Harviana Putri/Anggah/Rayyan/Gracia Simanjuntak)