ANTARA - Pemerintah akan mengambil alih aset hutan yang dikelola swasta sesuai Perpres No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Lahan seluas 3,7 hektar aset hutan di seluruh tanah air yang dikelola swasta selama 10 tahun akan dikembalikan ke fungsi asalnya. (Dian Hardiana/Rizky Bagus Dhermawan/Amita Putri Caesaria)