ANTARA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menjatuhi sanksi kepada tiga dari sembilan pendaki yang terbukti menaiki Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar secara ilegal saat gunung berstatus level dua atau waspada itu masih ditutup untuk aktivitas apapun. Saat ini, BKSDA Sumbar masih menunggu itikad baik enam pendaki lainnya untuk melapor dan memberikan keterangan hingga Jumat (31/1).
(Fandi Yogari Saputra/Chairul Fajri/Yogi Rachman)
(Fandi Yogari Saputra/Chairul Fajri/Yogi Rachman)