ANTARA - Polda Bali menetapkan Direktur Perusahaan PT Parq Ubud Partners sebagai tersangka tindak pidana alih fungsi lahan. Dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat, (24/1), tersangka AF melanggar undang-udang RI dengan sejumlah bangunan komersial seluas 1,8 hektare di atas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan, di Kabupaten Gianyar, Bali. (Rita Laura/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)