ANTARA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mencabut Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan (HGB) pada kasus pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, Rabu (22/1). Pencabutan dilakukan karena landasan cacat hukum dan material, setelah kedapatan berada di luar garis pantai. Selain itu, lembaganya akan memanggil sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam penerbitan perizinan tersebut. (Agung Andhika Indrawan/Chairul Fajri/Roy Rosa Bachtiar)