ANTARA - Kepolisian Resor (Polres) Jember pada Kamis (16/1), mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial RH dan IS dalam kasus pemalsuan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sejumlah dokumen lainnya. Mereka melakukan tindakan tersebut untuk memperoleh pinjaman kredit di Bank Jawa Timur Unit Kecamatan Balung, Jember sebesar Rp750 juta. (Hamka Agung Balya/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)