PN Bandung eksekusi 21 unit rumah di lahan milik PT KAI
Kamis, 16 Januari 2025 15:52 WIB
ANTARA - Pengadilan Negeri Bandung melakukan eksekusi 21 unit rumah di Jalan Batu Api, Lengkong, Bandung, Kamis (16/1). Rumah tersebut berdiri di lahan 2,6 hektare milik PT Kereta Api Indonesia. (Dian Hardiana/Dudy Yanuwardhana/Gracia Simanjuntak)
Komentar
arrjun cell
17 Januari 2025
GUE KIRA RUMAH RUMAH YG BERDIRI DIATAS BEKAS JALUR REL KERETA API ITU YG DIBONGKAr....SUKURLAH MEREKA GA KENA PEMBONGKARAN, APAKAH RUMAH2 ITU JUGA BAKALAN KENA IMBAS NANTINYA?