ANTARA - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah secara resmi menerapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh wilayah Kalbar, Jum’at (10/1). Penerapan tersebut dibuktikan dengan tercantumnya kolom tambahan pajak menurut persentase tertentu dalam nota pajak semua jenis kendaraan bermotor. (Indra Budi Santoso/Arif Prada/Rijalul Vikry)