ANTARA - Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halbar, Demisius O Boky dan stafnya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang warga di Jailolo pada Rabu (8/1). Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson pada Kamis (9/1) menyebut keduanya dikenai dua pasal pelanggaran, yakni pasal pengeroyokan dan pasal penganiayaan dengan ancaman 8 tahun 2 bulan penjara.(Harmoko Minggu/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)