ANTARA - Pemerintah Kota Pontianak memastikan mendukung kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2025 oleh pemerintah pusat, Kamis (19/12). Kenaikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini berlaku secara nasional.
(Indra Budi Santoso/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)
(Indra Budi Santoso/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)