ANTARA - Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara (Distransnaker Sultra) menyebut Provinsi Sulawesi Tenggara peringkat sepuluh pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Sultra. Guna mencegah melonjaknya angka PHK, pemerintah meminta perusahaan melakukan koordinasi sebelum pemutusan kerja.
(Saharudin/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)