ANTARA -  Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2025 resmi ditetapkan, Rabu (11/12). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas di Kota Makassar mengatakan UMP Sulsel naik 6,5 persen di tahun 2025, kenaikan mencapai Rp223.229. Sehingga UMP Sulsel 2025 disepakati di angka Rp3.657.527.
 
(Shintia Aryanti Krisna/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)