ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menetapkan dua orang tersangka setelah membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya. Kedua tersangka tersebut memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya terhadap pengelola parkir dengan tidak prosedural yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp725.443.762. (Hanif Nasrullah/Andi Bagasela/Farah Khadija)