ANTARA - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyepakati pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 bertujuan mengimbangi penerimaan negara serta menjaga daya beli dan kondisi dunia usaha. Kesepakatan itu disampaikan Wakil Ketua DEN Marie Elka Pangestu usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/12).
(Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)
(Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)