ANTARA - Diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan di Indonesia bermula sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama. Perjuangan untuk diakui oleh negara telah berlangsung sejak tahun 2003, sebelum adanya Mahkamah Konstitusi. Hingga akhirnya pada tahun 2016, penghayat kepercayaan kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, pada 18 Oktober 2017, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut melalui putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016. (Cahya Sari, Hilary Pasulu/Syamsul Rizal, Ibnu Zaki/Aloysius Puspandono/Soni Namura)