ANTARA - Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, yang didakwa menganiaya muridnya divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11). Majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswanya yang merupakan anak polisi.
 

VO ROLL:
GURU HONORER SUPRIYANI/ TAK KUASA MENAHAN TANGIS HARU USAI DIVONIS BEBAS OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI ANDOOLO/ KONAWE SELATAN/ SULAWESI TENGGARA/ SENIN/ 25 NOVEMBER//
 
SUPRIYANI DINYATAKAN TIDAK BERSALAH ATAS KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN MURID/ YANG MERUPAKAN ANAK POLISI//

MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT/ JAKSA PENUNTUT UMUM TIDAK PUNYA CUKUP BUKTI UNTUK MEMBUKTIKAN SUPRIYANI BERSALAH// 

SOT:  ANDRI DARMAWAN
KUASA HUKUM SUPRIYANI

 
Soundbite TC: 00.00 – 00.30, verbatim: “supriyani telah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas, supriyani tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU, terima kasih pada majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya, berdasarkan alat bukti majelis hakim mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan supriyani melakukan pemukulan”.

KEPUTUSAN INI DIBUAT KARENA BARANG BUKTI DARI JAKSA PENUNTUT UMUM SALING BERTENTANGAN DENGAN BARANG BUKTI LAIN/ SEPERTI KONDISI CELANA KORBAN/ JUGA KETERANGAN DOKTER AHLI FORENSIK//
 
KETERANGAN DARI DUA SAKSI SISWA YANG MENGAKU MELIHAT PEMUKULAN ITU/ JUGA TIDAK SESUAI DENGAN BARANG BUKTI//

DEMIKIAN JUGA DENGAN KETERANGAN DARI ORANG TUA SISWA/  YAKNI/ AIPDA WIBOWO HASYIM DAN ISTRINYA/ YANG DINILAI BERTENTANGAN DENGAN KETERANGAN DARI DUA GURU S-D NEGERI 4 BAITO//
 

SOT: SUPRIYANI
GURU HONORER SDN 4 BAITO
 
Soundbite TC: 00.30 – 01.08, verbatim: “terima kasih semuanya yang sudah mendukung dan mensupport sampai saat ini dan alhamdulillah saya divonis bebas dan tidak bersalah, semua pihak dari PGRI seluruh Indonesia, semua pengacara saya yang dari awal mendampingi sampai saat ini dan semua media yang sampai saat ini terima kasih saya ucapkan”.
 
HAKIM JUGA MEMINTA AGAR HAK HAK SUPRIYANI DIPULIHKAN/ BAIK ITU KEDUDUKAN/ HARKAT/ MAUPUN MARTABATNYA//

 
DARI KONAWE SELATAN / SULAWESI TENGGARA / SAHARUDIN / KANTOR BERITA ANTARA MEWARTAKAN

(Saharudin/Rayyan/Nanien Yuniar)