ANTARA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuat terobosan kebijakan atas kasus terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso. Melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Mary Hane dipastikan akan dipulangkan ke negaranya. Lalu bagaimana status terpidana mati Mary Jane? Dan bagaimana pemulangannya bisa terwujud setelah hampir satu dekade? Selengkapnya dalam PerANTARA! (Farah Khadija/Rina Anggraini/Keysha Annisa/Gunawan Wibisono/Yovita Amalia/Roy Rosa Bachtiar)