ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (20/11) membantah soal pembebasan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina. Pemindahan dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.(Farah Khadija/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)