ANTARA - Mahkamah konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 atau Undang-Undang Cipta Kerja. Gugatan diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah gabungan serikat pekerja lainnya. Perubahan pasal-pasal yang dikabulkan mencakup aturan mengenai pengupahan, tenaga kerja asing, pemutusan hubungan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu atau pekerja kontrak hingga pesangon. Revisi ini dianggap sebagai langkah mencapai titik keseimbangan ketenagakerjaan. Kira-kira apa alasannya ya? Selengkapnya dalam PerAntara! (Farah Khadija/Cahya Sari/Keysha Anissa/Gunawan Wibisono/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)