ANTARA - Supriyani Guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang didakwa menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (JPU Kejari Konsel) dalam sidang tuntutan, Senin (11/11). Meski dituntut bebas, JPU meyakini Supriyani melakukan penganiayaan tersebut. (Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)