ANTARA - Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dan satu orang pengacara sebagai tersangka karena diduga menerima dan memberi suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Kini, hakim ED, M, HH, serta pengacara LR telah ditahan, dan sejumlah barang bukti disita dari penggeledahan. (Azhfar Muhammad Robbani/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)