ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jayapura mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading bernama Kouame Dongo di daerah Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (17/10). Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Ronni Fajar Purba pada Selasa (22/10), WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan dideportasi ke negara asal karena telah tinggal di Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian.(Laksa Mahendra/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)