ANTARA - Sebanyak tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris dan Norwegia, diamankan petugas Imigrasi Kelas II Agam, karena diduga menyebarkan aliran sesat hingga meresahkan warga di Kabupaten Pasaman Barat. Dari tujuh WNA yang diamankan, dua diantaranya saat ini tengah menjalani tindakan detensi sementara sebelum di deportasi ke negara asalnya.
( Fandi Yogari Saputra/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
( Fandi Yogari Saputra/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)