ANTARA - Pemerintah Provinsi Papua menggelar program "pemutihan" atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Program yang berlangsung mulai 20 September hingga 21 Oktober 2024. Kepala UPPD Samsat Jayapura Dian Anggraini meyakini akan dimanfaatkan oleh 200 ribu objek pajak. (Laksa Mahendra/Sandy Arizona/Nanien Yuniar)