ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun menemukan sedikitnya 10.331 nama di daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) tidak memenuhi syarat (TMS). Sejumlah faktor menjadi penyebab, yang didominasi karena warga yang meninggal dunia dan pindah domisili. (Rindhu Kartiko/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)