ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatukan persepsi terkait dengan syarat dan prasyarat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, melalui rapat koordinasi pada Kamis (1/8). Dalam rakor ini dibahas tentang standar pendidikan, status hukum pidana hingga urusan utang piutang bagi bakal pasangan calon. Hal ini dimaksudkan agar setiap pendaftar kepala daerah tidak terjegal aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024. (Kusnandar/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)