ANTARA - Satlantas Polres Ngawi telah menindak 2.984 pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas dalam Operasi Patuh Semeru 2024. Kasatlantas Polres Ngawi AKP. Sapari, pada Selasa (23/7) mengatakan sebanyak 1.555 pelanggar hanya diberikan teguran PRESISI karena pelanggaran kecil yang tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas, sedangkan sisanya diberikan surat tilang. (Rindhu Dwi Kartiko/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)