ANTARA - Pemerintah tengah mengkaji untuk mewajibkan bimbingan perkawinan bagi setiap calon pengantin, demi menjaga ketahanan keluarga dan menciptakan keluarga berkualitas. Saat diskusi media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Senin (15/7), Deputi IV Woro Srihastuti Sulistyaningrum menyampaikan saat ini hal tersebut tengah dikaji bersama Kementerian Agama untuk memastikan alur tersebut dapat berjalan. (Setyanka Harviana Putri/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)