ANTARA - Aparat kepolisian memproses kasus pengerusakan fasilitas kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang dilakukan oleh dua anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah berinisial MDM dan FT. Tindakan mereka yang dengan sengaja merusak fasilitas dan aset negara tersebut dinilai perbuatan melanggar hukum.
(I Gusti Agung Ayu N/Alfian Sanusi/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)
(I Gusti Agung Ayu N/Alfian Sanusi/Yovita Amalia/I Gusti Agung Ayu N)