ANTARA - Untuk menghindari penyalahgunaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Kemenkumham wilayah Sumatera Utara memusnahkan lebih dari 52 ribu arsip substantif keimigrasian antara 2013 hingga 2019. Kegiatan itu dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (Donny Aditra/Arif Prada/Nusantara Mulkan)