ANTARA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa tengah membuka kanal aduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023. THR bagi pekerja wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (Fx. Suryo Wicaksono/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)