ANTARA - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate, Maluku Utara mengajak masyarakat di daerah setempat untuk melakukan pembayaran zakat fitrah maupun zakat lainnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kepala Kemenag Kota Ternate, Amir Tomagola, pada Senin (27/3) mengatakan pembayaran di masjid tetap diperbolehkan, tetapi akan lebih baik jika melalui Baznas agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran.
(Harmoko Minggu/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
(Harmoko Minggu/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)