ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memproses 48 kasus dalam tahapan Pemilu 2024, terhitung sejak dimulainya pendaftaran partai di tahun lalu. Salah satunya adalah gugatan Partai Prima yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(Rio Feisal/Arif Prada/Rinto A Navis)
(Rio Feisal/Arif Prada/Rinto A Navis)