ANTARA - Pemerintah dan Komnas HAM mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Sejak diusulkan pada 2004 oleh DPR, baru pada 2010 RUU ini masuk dalam tahap pembahasan di Komisi IX. Pada 2013, draf RUU akhirnya diserahkan ke Baleg. Namun, masuk ke masa bakti DPR 2014-2019, RUU ini seakan lenyap dan hanya sebatas masuk ke daftar tunggu Prolegnas. (Afra Augesti/Azhfar Muhammad Robbani/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)