ANTARA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/1)/ Berdasarkan Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teddy memerintahkan anak buahnya untuk menjual sabu hasil sitaan seberat 5 kilogram di Riau. Teddy dan tim kuasa hukum langsung mengajukan eksepsi atau surat keberatan atas dakwaan yang diajukan JPU. (Azhfar Muhammad Robbani/Prisca Triferna Violleta/Yovita Amalia/Rully Yuliardi Achmad)