ANTARA - Kuasa hukum Ferdy Sambo menyampaikan duplik sebanyak 60 halaman untuk menanggapi replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar Selasa (31/1), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dijadwalkan pada 13 Februari 2023 mendatang, majelis hakim akan memutuskan vonis hukuman terhadap Sambo yang berstatus terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(Rio Feisal/Prisca Triferna Violleta/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)