ANTARA - Mahkamah Agung akan bersikap kooperatif dan menyerahkan mekanisme hukum yang berlaku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat (23/9), saat konferensi pers menuturkan bahwa Sudrajad akan memenuhi panggilan KPK. (Putri Hanifa/Egan Suryahartaji/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)