ANTARA - Polda Maluku Utara menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Halmahera Tengah. Pemalsuan dokumen ini berlangsung sejak Agustus 2018 hingga Februari 2019, namun polisi baru mendapatkan laporan pada Februari 2022. Adapun sertifikat tanah yang dipalsukan oleh tersangka, meliputi luas 32 hektare. (Harmoko Minggu/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
WA PENIPU Pemilik situs 082122788161 082124345307
www. http://primadokumen.co.id PENIPUAN
https://primadokumen.co.id PENIPUAN NOMOR WHATSAPP : 082124345307
NOMOR REKENING YANG DIGUNAKAN
BRI : 795701016388527 ATASA NAMA M.HARUN
BRI : 795701015709526 ATASA NAMA AHMAD KURTUSI
BRI : 795701015244526 ATASA NAMA JUNAEDI
Mereka memiliki banyak nomor dan banyak website untuk melakukan aksi penipuannya