ANTARA - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, membongkar bangunan pagar panel beton yang dibangun PT. Sumber Mas Pratama ( SMP) diatas sempadan jalan di kawasan Dusun Temberan, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, Jumat (1/4). Pembongkaran dilakukan lantaran telah melanggar Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Peraturan Menteri ATR/ BPN nomor 15 tahun 2021, tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang, Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Bangka nomor 13 tahun 2013, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka tahun 2010-2030, serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di kawasan tersebut. (Meriyanti/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)