ANTARA - Anggota Komisi X DPR RI Rano Karno pada Senin (29/11) di Tangerang, Banten, menanggapi polemik munculnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut untuk mencegah kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus kembali terulang. (Agung Andhika Indrawan/Yovita Amalia/Anom Prihantoro)