ANTARA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) awal Juli 2020 ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang panduan teknis pencegahan dan pengendalian COVID-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa 7 Juli mengatakan SKB ini didorong situasi lapangan yang memerlukan dasar hukum dalam menjalankan kegiatan kebudayaan dan ekonomi kreatif. (Pamela Sakina/Andi Bagasela/Perwiranta)