ANTARA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjadikan patokan usia sebagai syarat utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2020. Hal tersebut menimbulkan polemik baru di kalangan masyarakat ibu kota. Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima 50 aduan terkait hal itu, bahkan terdapat aduan orang tua menyebutkan anaknya tidak diterima di 24 sekolah yang berada di zona kelurahan tempat tinggal, karena tidak mencukupi usia minimun yang ditetapkan. Berikut penjelasan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti saat dihubungi secara virtual, Minggu (28/6).(Cahya Sari/Chairul Fajri/Feny Aprianti)