Kejaksaan Agung menyita aset para terdakwa kasus pengelolaan timah secara ilegal di wilayah PT Timah dengan nilai penghitungan sementara Rp6 triliun. Penyitaan ini merupakan salah satu upaya memulihkan kebocoran negara akibat kasus ini.
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.