Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih 10 tahun penjara dalam kasus investasi fiktif pada 2019 yang merugikan negara sebesar Rp1 triliun, Senin (6/10).
Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.